PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan konsultasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna membahas kejelasan kewenangan pengelolaan serta rencana revitalisasi jembatan Pelabuhan Speedboat dan Klotok Penajam di Penajam Paser Utara baru-baru ini. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan proses perbaikan infrastruktur transportasi laut tersebut memiliki payung hukum yang kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi keamanan pengguna jasa.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyatakan bahwa koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim sangat diperlukan agar pembagian wewenang antara kabupaten dan provinsi tidak menyalahi aturan aset. “Konsultasi ini dilakukan agar pengelolaan serta penanganan fasilitas jembatan di pelabuhan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abdul Waris Muin saat menjelaskan urgensi kepastian hukum sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Sebagai wujud keseriusan dalam meningkatkan fasilitas publik, Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran awal sebesar Rp400 juta untuk tahap perbaikan pertama. Dana tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan rutin dan perbaikan struktur jembatan yang dinilai mendesak guna menunjang kelancaran mobilisasi warga. Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan Pelabuhan Penajam dapat segera direvitalisasi secara menyeluruh untuk mendukung konektivitas ekonomi di Kalimantan Timur.

