PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, di Purwokerto atas dugaan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait praktik suap dan pungutan liar dalam proses seleksi masuk universitas tersebut. Langkah tegas KPK ini bertujuan untuk membersihkan institusi pendidikan dari praktik gratifikasi yang merusak marwah dunia akademik.
Pihak berwenang menyoroti bahwa jalur mandiri seringkali menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi karena minimnya transparansi dan pengawasan yang ketat. “Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kelulusan calon mahasiswa yang dikaitkan dengan pemberian sejumlah uang melalui jalur non-reguler ini,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan calon mahasiswa yang berprestasi namun tidak memiliki modal finansial besar.
Kasus yang menjerat Rektor Unsoed ini menambah daftar panjang petinggi universitas yang tersandung masalah hukum akibat sistem penerimaan mandiri yang subjektif. Otoritas penuh kampus dalam menentukan besaran uang pangkal tanpa standar baku nasional menjadi alasan utama mengapa jalur ini sangat rawan dimanipulasi oleh oknum pejabat kampus. Diharapkan kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi total regulasi penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri.

