BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara tegas menyoroti kinerja Perumda BPR Kota Bandung yang mencatatkan kerugian fantastis mencapai Rp70 miliar dalam rapat kerja di Bandung baru-baru ini. Para legislator meminta Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan evaluasi total secara mendalam sebelum menyetujui rencana suntikan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa alokasi dana publik tidak terbuang sia-sia pada badan usaha milik daerah yang dinilai sedang dalam kondisi finansial tidak sehat.
Kritik tajam muncul karena nilai kerugian yang besar dianggap sebagai sinyal buruk dalam tata kelola manajemen perbankan daerah. Anggota dewan menekankan bahwa transparansi dan perbaikan kinerja internal harus menjadi prioritas utama sebelum pemerintah daerah memutuskan untuk menambah modal. “Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BPR agar kerugian sebesar Rp70 miliar ini tidak terus membebani kas daerah tanpa ada progres perbaikan yang nyata,” tegas salah satu perwakilan DPRD saat menyampaikan pandangan mengenai rencana pengalokasian dana tersebut.
Selain tuntutan evaluasi manajemen, DPRD juga mendesak adanya skema penyehatan bisnis yang konkret agar BPR Kota Bandung mampu kembali memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memantau proses restrukturisasi perusahaan sebelum anggaran benar-benar dikucurkan. Diharapkan melalui audit komprehensif dan pembenahan sistem, lembaga keuangan ini dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi mikro bagi masyarakat di Kota Bandung.

