By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Kapal Asing di Sungai Mahakam Wajib Patuhi Hukum Indonesia: Asas Lex Loci Delictus Commissi
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Kapal Asing di Sungai Mahakam Wajib Patuhi Hukum Indonesia: Asas Lex Loci Delictus Commissi
Hukum & Kriminal

Kapal Asing di Sungai Mahakam Wajib Patuhi Hukum Indonesia: Asas Lex Loci Delictus Commissi

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juli 20, 2026 2:10 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Kapal-kapal yang melintasi perairan Sungai Mahakam diingatkan untuk selalu mematuhi regulasi hukum Indonesia sesuai dengan asas Lex Loci Delictus Commissi. (Sumber: Kliksamarinda.com)
SHARE

SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan bahwa setiap insiden pelayaran yang melibatkan kapal asing di wilayah Sungai Mahakam, Samarinda, wajib diselesaikan berdasarkan hukum Indonesia melalui penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayah kerja perairan Indonesia, guna menjaga kedaulatan hukum nasional di jalur logistik strategis tersebut.

Penerapan aturan ini menjadi pengingat penting bagi nakhoda dan operator kapal internasional agar tidak mengabaikan regulasi lokal saat beraktivitas di perairan Mahakam. Pihak otoritas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lokasi kejadian perkara. “Setiap insiden pelayaran yang terjadi di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda diselesaikan berdasarkan hukum Indonesia mengacu pada penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi,” tulis keterangan resmi dari KSOP Samarinda untuk memastikan tertib hukum bagi seluruh pengguna jasa maritim.

Asas Lex Loci Delictus Commissi sendiri merupakan prinsip hukum yang menetapkan bahwa penyelesaian suatu perkara pidana atau perdata mengikuti ketentuan hukum di tempat perbuatan tersebut dilakukan. Dengan pemberlakuan asas ini, kapal-kapal asing yang terlibat sengketa atau kecelakaan di Sungai Mahakam tidak lagi merujuk pada hukum negara asal kapal, melainkan sepenuhnya mengikuti yurisdiksi Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan yang setara bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pelayaran di Kalimantan Timur.

TAGGED:Hukum MaritimKapal AsingKSOP SamarindaPelayaran IndonesiaSungai Mahakam
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Dispar Kaltim Ajak IHGMA Sinergi Bangun Sektor Pariwisata
Next Article Penikaman 3 Remaja di Warkop Samarinda, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Target Pembangunan Sekolah Terpadu Balikpapan Selesai November 2026
Pendidikan
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional

You Might Also Like

Situasi Slipi Mencekam, Massa Bakar Pos Polisi dan Tembakkan Petasan
Polisi Usut Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di TPA Liar Waringinkurung Serang
Polisi Gandeng KPAI Usut Kasus YouTuber Bigmo Promosi Vape Libatkan Anak
KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Korupsi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
PN Balikpapan Kabulkan Gugatan Korban Kebakaran Pandan Sari 1992
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?