JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengusulkan penempatan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan manajerial di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam draf revisi UU Kepolisian (RUU Polri) yang sedang dibahas di Jakarta. Langkah ini diambil guna memperkuat koordinasi keamanan serta fungsi pengawasan pada lembaga strategis yang mengelola program gizi nasional dan pengawasan obat-obatan di Indonesia agar berjalan lebih efektif.
Penambahan wewenang ini diharapkan mampu memberikan dukungan manajerial yang lebih solid bagi institusi terkait dalam menjalankan tugas negara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Terkait usulan tersebut, perwakilan pemerintah menyampaikan, “Penempatan anggota Polri di lembaga seperti BGN dan BPOM bertujuan untuk memperkuat aspek pengawasan serta memastikan kebijakan strategis pemerintah di sektor tersebut terlindungi secara hukum dan teknis.”
Hingga saat ini, pembahasan RUU Polri terus dilakukan dengan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Selain BGN dan BPOM, penempatan personel kepolisian aktif di luar struktur organisasi Polri sebelumnya juga telah diberlakukan pada sejumlah lembaga negara lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

