SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyoroti statement dari ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) Hak Angket yang harus memiliki Legal Opinion dari Kejaksanaan.
Pasalnya, dirinya telah menelusuri berbagai regulasi terkait, namun tidak menemukan satu pun aturan yang mewajibkan adanya legal opinion sebagai prasyarat penggunaan hak angket.
“Tidak ada di dalam undang-undang yang mengatakan harus ada legal opinion untuk menjalankan hak angket ini. Saya rasa ini argumen yang keliru,” Ungkap Afif sapaanakrabnyasaat memberikan pendapat dalam rapat konsultasi pimpin di DPRD Kaltim. Senin (4/5/2026).
Afif juga mengingatkan agar lembaga DPRD tidak sembarangan menarik institusi lain, seperti kejaksaan, ke dalam proses politik di daerah. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah publik.
Selain itu, Afif juga menyoroti prosedur yang dianggap berbelit, seperti keharusan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) dan paripurna sebelum hak angket digulirkan. Menurutnya ini ini adalah bentuk politisasi prosedur.
“Dalam praktiknya, kita sering melakukan sidak atau rapat tanpa harus melalui Banmus. Ini adalah tuntutan masyarakat, dan kita sudah menyepakati hal itu sebelumnya,” Tegas Afif.
Afifi juga menjelaskan dasar pengajuan hak angket sudah cukup kuat, termasuk berbagai isu yang menjadi sorotan publik seperti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta polemik terkait keterlibatan keluarga pejabat dalam struktur pemerintahan daerah.
Dirinya menekankan bahwa proses hak angket justru bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta melalui panitia khusus (pansus), bukan menjadikannya sebagai syarat di awal sebelum disetujui.
“Pansus hak angket memiliki fungsi penyelidikan, termasuk pengumpulan data dan fakta. Jadi bukan dijadikan alasan untuk menunda atau menolak sejak awal,” Jelas Afif.
Untuk itu, politisi dari partai Gerindra tersebut mengingatkan bahwa DPRD telah berkomitmen kepada masyarakat agar hak angket harus tetap dilanjutkan, terlepas dari hasil akhir yang nantinya akan ditentukan berdasarkan temuan pansus.
“Ini soal janji kepada masyarakat. Mau atau tidak, kita harus menjalankannya,” Pungkas Afif.

