By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KaltimfocusKaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Tak Ada Dasar Hukum, Afif Rayhan Harun Sebut Argumen Ketua DPRD Kaltim Terkait Kejaksaan Usulan Hak Angket Keliru
Share
Font ResizerAa
KaltimfocusKaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Daerah > Tak Ada Dasar Hukum, Afif Rayhan Harun Sebut Argumen Ketua DPRD Kaltim Terkait Kejaksaan Usulan Hak Angket Keliru
DaerahPemerintah

Tak Ada Dasar Hukum, Afif Rayhan Harun Sebut Argumen Ketua DPRD Kaltim Terkait Kejaksaan Usulan Hak Angket Keliru

Muhammad Farikhin
Last updated: Mei 5, 2026 11:42 am
By Muhammad Farikhin
2 Min Read
Share
Anggota DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
SHARE

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyoroti statement dari ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud yang menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) Hak Angket yang harus memiliki Legal Opinion dari Kejaksanaan.

Pasalnya, dirinya telah menelusuri berbagai regulasi terkait, namun tidak menemukan satu pun aturan yang mewajibkan adanya legal opinion sebagai prasyarat penggunaan hak angket.

“Tidak ada di dalam undang-undang yang mengatakan harus ada legal opinion untuk menjalankan hak angket ini. Saya rasa ini argumen yang keliru,” Ungkap Afif sapaanakrabnyasaat memberikan pendapat dalam rapat konsultasi pimpin di DPRD Kaltim. Senin (4/5/2026).

Afif juga mengingatkan agar lembaga DPRD tidak sembarangan menarik institusi lain, seperti kejaksaan, ke dalam proses politik di daerah. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah publik.

Selain itu, Afif juga menyoroti prosedur yang dianggap berbelit, seperti keharusan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) dan paripurna sebelum hak angket digulirkan. Menurutnya ini ini adalah bentuk politisasi prosedur.

“Dalam praktiknya, kita sering melakukan sidak atau rapat tanpa harus melalui Banmus. Ini adalah tuntutan masyarakat, dan kita sudah menyepakati hal itu sebelumnya,” Tegas Afif.

Afifi juga menjelaskan dasar pengajuan hak angket sudah cukup kuat, termasuk berbagai isu yang menjadi sorotan publik seperti dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta polemik terkait keterlibatan keluarga pejabat dalam struktur pemerintahan daerah.

Dirinya menekankan bahwa proses hak angket justru bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta melalui panitia khusus (pansus), bukan menjadikannya sebagai syarat di awal sebelum disetujui.

“Pansus hak angket memiliki fungsi penyelidikan, termasuk pengumpulan data dan fakta. Jadi bukan dijadikan alasan untuk menunda atau menolak sejak awal,” Jelas Afif.

Untuk itu, politisi dari partai Gerindra tersebut mengingatkan bahwa DPRD telah berkomitmen kepada masyarakat agar hak angket harus tetap dilanjutkan, terlepas dari hasil akhir yang nantinya akan ditentukan berdasarkan temuan pansus.

“Ini soal janji kepada masyarakat. Mau atau tidak, kita harus menjalankannya,” Pungkas Afif.

You Might Also Like

Dinkes Kaltim Sebut Vaksinasi Dengue Efektif Tekan Kasus DBD
Damkar Samarinda Bantu Pembersihan Teras Samarinda, Turunkan 4 Unit Tangki Air
HMI Komisariat FUAD UINSI Samarinda Tetapkan Formateur Baru Periode 2026/2027
Profil Badan Gizi Nasional: Lembaga Kuat Pengelola Makan Bergizi Gratis
Atasi Banjir, Pemkot Jakbar Bangun Saluran Air Paralel ke Kali Angke
TAGGED:Andi Muhammad Afif Rayhan HarunDPRDDPRD KaltimHak AngketHasanuddin MasudKejaksaan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ketua DPRD Samarinda Pastikan Layanan Publik Tetap Lancar Selama WFH
Next Article Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Tersangka Ngaku Wali Allah, Korban Capai 50 Orang

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Senator Filipina Eks Polisi Duterte Berlindung di Senat Hindari ICC
Internasional
Tips Manajemen Keuangan Keluarga untuk Membangun Generasi Kuat
Ekonomi & Bisnis
Rizky Ridho Minta Maaf Usai Persija Jakarta Gagal Juara Liga 1 2025/26
Olahraga
Trump dan Xi Jinping Bahas Risiko AI: Akankah Persaingan Teknologi Melambat?
Teknologi
KaltimfocusKaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?