SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Asesmen di Samarinda guna menjamin keberlangsungan pendidikan santri pasca terbitnya pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman pada 25 Juni 2026. Langkah responsif ini diambil untuk memastikan seluruh peserta didik yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan serta hak belajar mereka meskipun Nomor Statistik Pesantren (NSP) lembaga tersebut telah resmi dicabut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Proses asesmen ini difokuskan pada pendataan ulang dan pemetaan tujuan mutasi bagi para santri agar transisi ke lembaga pendidikan baru berjalan lancar tanpa kendala administratif. Kemenag Kaltim berkomitmen penuh untuk mendampingi wali santri dalam mencari solusi pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka pasca penutupan permanen pondok pesantren tersebut.
“Komitmen kami adalah memastikan tidak ada satu pun peserta didik yang kehilangan haknya untuk belajar, sehingga asesmen ini menjadi langkah krusial dalam masa transisi,” tegas perwakilan Kanwil Kemenag Kaltim dalam pertemuan tersebut. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan proses perpindahan siswa ke sekolah atau pesantren lain dapat segera tuntas demi masa depan pendidikan para peserta didik.

