JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Mohamad Haniv selama 40 hari ke depan di Jakarta guna mendalami penyidikan kasus dugaan gratifikasi perpajakan. Mantan pejabat pajak tersebut ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp20,7 miliar terkait pengurusan kewajiban pajak sejumlah pihak. Langkah hukum ini diambil penyidik untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diterima tersangka selama menjabat. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MH untuk 40 hari ke depan agar proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi pendukung dapat berjalan lebih maksimal dan komprehensif,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya kepada media.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka gratifikasi yang sangat besar di sektor penerimaan negara. KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam praktik lancung ini. Dengan adanya perpanjangan penahanan ini, diharapkan skandal korupsi pajak tersebut dapat segera menemui titik terang melalui proses peradilan yang transparan di Pengadilan Tipikor.

