By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KSOP Samarinda: Asas Lex Loci Delictus Commissi Jadi Dasar Penyelesaian Sengketa Hukum Maritim
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Daerah > KSOP Samarinda: Asas Lex Loci Delictus Commissi Jadi Dasar Penyelesaian Sengketa Hukum Maritim
DaerahLainnya

KSOP Samarinda: Asas Lex Loci Delictus Commissi Jadi Dasar Penyelesaian Sengketa Hukum Maritim

Muhammad Farikhin
Last updated: Juli 19, 2026 9:07 pm
By Muhammad Farikhin
3 Min Read
Share
SHARE

SAMARINDA – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa asas Lex Loci Delictus Commissi menjadi landasan utama dalam penyelesaian berbagai peristiwa hukum maritim yang terjadi di wilayah kerja KSOP Samarinda, khususnya di alur pelayaran Sungai Mahakam.

Menurut Mursidi, Sungai Mahakam merupakan salah satu jalur strategis transportasi dan distribusi batu bara serta berbagai komoditas lainnya di Kalimantan Timur. Tingginya aktivitas pelayaran membuat kawasan tersebut memiliki potensi terjadinya berbagai persoalan hukum, seperti tabrakan kapal, kapal kandas, kerusakan fasilitas pelabuhan, hingga pencemaran lingkungan.

“Dalam menyelesaikan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada konteks tersebut, asas Lex Loci Delictus Commissi memegang peranan penting sebagai penentu hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, asas tersebut menetapkan bahwa hukum yang digunakan untuk menyelesaikan suatu perbuatan melawan hukum adalah hukum yang berlaku di lokasi tempat peristiwa itu terjadi. Dengan demikian, setiap insiden yang berlangsung di wilayah hukum Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Mursidi mengatakan penerapan asas tersebut sangat relevan di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda yang memiliki lalu lintas kapal cukup padat, termasuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing.

“Di wilayah kerja KSOP Samarinda yang meliputi alur pelayaran Sungai Mahakam dengan lalu lintas kapal yang padat, penerapan asas ini memberikan kepastian bahwa setiap insiden, baik yang melibatkan kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing, tunduk pada yurisdiksi serta regulasi hukum Indonesia,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila terjadi kerusakan dermaga atau fasilitas tambat akibat kelalaian navigasi kapal, maka proses penentuan tanggung jawab, penghitungan kerugian, hingga penyelesaian sengketanya dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.

Menurutnya, penerapan asas tersebut sekaligus memperkuat peran KSOP sebagai otoritas pelabuhan dalam melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Mursidi menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran aktivitas transportasi laut dan sungai di wilayah Samarinda.

“Melalui penerapan asas ini, tidak terdapat ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari tanggung jawab dengan alasan menggunakan hukum negara asal kapal,” tegasnya.

Selain menyangkut kerugian material, penerapan asas tersebut juga berperan dalam perlindungan lingkungan perairan. Setiap kejadian yang berdampak terhadap Sungai Mahakam, termasuk pencemaran akibat aktivitas kapal, akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.

“Segala bentuk kerugian, baik kerugian material terhadap pihak swasta maupun kerugian lingkungan akibat tumpahan limbah di Sungai Mahakam, akan dinilai berdasarkan standar hukum yang berlaku di wilayah hukum KSOP Samarinda,” katanya.

Mursidi berharap penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi dapat menjadi fondasi dalam menciptakan tata kelola pelayaran yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda.

“Dengan menegaskan bahwa lokasi terjadinya perbuatan melawan hukum merupakan locus utama dalam menentukan hukum yang berlaku, setiap insiden maritim diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan nasional di sektor maritim,” pungkasnya. (*)

TAGGED:Hukum MaritimKSOP SamarindaPelayaranSamarinda
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Persija Jakarta Resmi Rekrut Stjepan Loncar untuk Musim 2026/2027
Next Article Pemerintah Kerala Liburkan Sekolah Demi Nobar Messi di Final Piala Dunia 2026

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kebakaran Hutan Prancis dan Spanyol Meluas Akibat Gelombang Panas Ekstrem
Internasional
Penembakan di Seattle Food Festival: 3 Tewas di Dekat Space Needle
Hukum & Kriminal
Ribuan Peserta Padati Bhayangkara Run 2026 di Samarinda
Event / Acara
Polisi Selidiki CCTV dan Rekam Medis Terkait Kematian Sutrimo di Klinik Mordent Jaksel
Hukum & Kriminal

You Might Also Like

Empat Jurnalis Diintimidasi, Koalisi Pers Soroti Pelanggaran UU Pers Yang Dilakukan Oleh Pemprov Kalim
SRT 24 Samarinda Tingkatkan Literasi Siswa Lewat Inovasi Pohon Pustaka
Longsor di Morowali Utara Tutup Jalan, 2.104 Warga Terisolasi
Pelestarian Budaya Kaltim Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah
Sekda PPU Instruksikan OPD Percepat Tindak Lanjut Temuan BPK RI
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?