By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Trump Ancam Sanksi Mahkamah Pidana Internasional Demi Kedaulatan AS
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Internasional > Trump Ancam Sanksi Mahkamah Pidana Internasional Demi Kedaulatan AS
Internasional

Trump Ancam Sanksi Mahkamah Pidana Internasional Demi Kedaulatan AS

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juli 15, 2026 6:04 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Presiden Donald Trump saat memberikan pernyataan mengenai posisi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). (Sumber: Internasional - Detikcom)
SHARE

WASHINGTON D.C. – Pemerintahan Donald Trump di Washington D.C. secara resmi menyatakan rencana untuk melemahkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui pertimbangan sanksi berat dan tekanan diplomatik guna melindungi kedaulatan nasional Amerika Serikat yang dianggap terancam oleh intervensi lembaga tersebut pada pekan ini.

Langkah konfrontatif ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap yurisdiksi ICC yang dinilai melampaui batas, terutama terkait potensi penyelidikan terhadap personel militer maupun pejabat AS. Dalam pernyataannya, pihak gedung putih menegaskan posisi mereka terhadap lembaga peradilan global tersebut. “Mahkamah Pidana Internasional merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan Amerika Serikat, dan kita tidak akan membiarkan warga negara kita diadili oleh lembaga yang tidak akuntabel,” tegas seorang pejabat senior pemerintahan Trump.

Selain ancaman sanksi ekonomi, Washington juga berencana menerapkan kebijakan pembatasan visa bagi pejabat ICC yang terlibat aktif dalam upaya penyelidikan terhadap warga negara AS. Kebijakan ini diperkirakan akan memperkeruh hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dengan komunitas internasional yang mendukung penuh keberadaan pengadilan permanen bagi kejahatan perang tersebut.

TAGGED:Donald TrumpICCKedaulatan ASMahkamah Pidana InternasionalSanksi Diplomatik
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article 183 Mahasiswa KKN Kolaborasi 2026 Resmi Mengabdi di Kutai Barat
Next Article Sinergi Polresta dan Kejari Samarinda Perkuat Penegakan Hukum

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya

You Might Also Like

Macron Dikecam: Asyik Jet Ski Saat Prancis Kebakaran Hutan
Momen Menlu AS Marco Rubio Terpukau Interior Ruang Pertemuan Xi Jinping dan Trump
Kontroversi Sponsor YouTube Road Trip Sean Duffy: Masalah Etika dan Korporasi
Misteri Ahmadinejad: AS dan Israel Diduga Siapkan Rencana Pascaperang Iran
Krisis Migran Spanyol: 60 Ribu Orang Terobos Ceuta dari Maroko
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?